Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
- Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
- Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.
- Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
- Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
- Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
- Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
Proses bekerjanya hukum dalam masyarakat, tidak terlepas dari keberadaan hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Prosedur penegakan hukum tidak terlepas dari faktor-faktor sosial-kultural tempat hukum itu hendak diberlakukan.
Kelemahan yang mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia adalah terletak pada sistem hukum dan sarjana hukum di Indonesia. Kinerja sistem hukum dan sarjana hukum di Indonesia tidak memadai. Kritik utama adalah mengenai profesional hukum yang tidak mampu mengimbangi perubahan yang muncul dari pembangunan ekonomi.
Ada 5 (lima) penyebab lemahnya penegakan hukum dan 5 (lima) solusi pemecahan masalah yang selanjutnya diuraikan di bahwa ini :
- Sistem politik pemerintah yang belum teruji, pemecahan masalahnya tidak melakukan intervensi kekuasaan ke dalam upaya penegakan hukum.
- Sistem pengawasan masyarakat tidak efektif, pemecahannya peran pengawasan masyarakat menjadi motivator objektif, masyarakat disini termasuk ke dalam organisasi atau kelompok yang mengetahui celah kejahatan dunia maya.
- tika profesi penegak hukum yang dilupakan, pemecahan masalahnya adalah, etika profesi merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur prilaku penegak hukum.
- Pengaruh globalisasi ke dalam sistem hukum indonesia serta teori pemecahan masalahnya adalah penguatan sistem hukum indonesia dengan melakukan harmonisasi hukum yang secara global berkembang mempengaruhi dunia, dan
- Lemahnya pengetahuan dan eksistensi organisasi advokat dari dukungan anggotanya terhadap kejahatan dunia maya, pemecahan masalahnya perlu pemantapan dan ketahanan organisasi profesi dalam masyarakat.
Berdasarkan paparan ini diharapkan agar menjadi suatu masukan bagi para pembuat, pelaksana, dan penegak hukum untuk berbenah diri dan memperbaiki diri dengan melakukan evaluasi dan resolusi dalam mengupayakan Law Enforcement, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Sumber:
http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar :
Posting Komentar